Sabtu, 03 Januari 2009

Menyunting Kode Pajak

Kode Pajak sebaiknya disunting terlebih dahulu sebelum menyunting akun-akun, sehingga anda tidak perlu membebaskan akun-akun dari kode pajak.

Prosedur untuk menyunting sebuah kode pajak adalah sebagai berikut

1. Pilih Tax Codes dari menu List. Jendela Tax Code List ditampilkan

2. Pilih kode pajak yang akan disunting klik panah Zoom disamping kiri kode pajak GST, sehingga jendela Tax Code Information ditampilkan. (lihat tampilan dihalaman berikutnya).

  1. Ubah Kode pajak pada field Tax. Ketikkan PPN pada field tersebut dan tekan tombol (TAB). Sebuah prompt muncul dan memberi pesan bahwa kode pajak baru akan mengganti kode pajak lama yang akan digunakan pada seluruh item-item, faktur penjualan dll. Klik tombol OK.
  2. Ubah deskripsi kode pajak pada field Deskription. Ketikkan Pajak Pertambahan Nilai seperti tampilan dihalanan berikut .
  3. Klik tombol OK. Jendela Tax Code List Ditampilkan kembali.

Dengan cara yang sama anda dapat mengubah kode pajak FREE menjadi NON.


2 komentar:

  1. Allow Erwin... :)

    Wah blog tentang MYOB yach?!? Hebat..!! saya sendiri gak belajar MYBO tapi saya senang tau ada blog ini..

    pasti bermanfaat buat yang lain..

    keep blogging n sharing..

    BalasHapus
  2. Boleh juga tuh blognya,konsisten terpusat " MYOB "

    BalasHapus

video tutorial MYOB 2

video lagi ngaciiiir

video